kedudukan dan fungsi hadis
A.PENDAHULUAN Al-Qur’an dan Hadits merupakan dua sumber hukum syariat islam yang tetap,orang islam tidak mungkin memahami syariat islam secara mendalam tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut. Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al Qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).Al-Qur’an merupakan undang-undang yang membuat pokok-pokok dan kaidah-kaidah mendasar bagi islam yang mencakup bidang aqidah,ibadah,akhlak,muamalah,dan adab sopan santun.Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa sunnah merupakan penjelasan teoritis dan praktis bagi al-Qur’an. [1] B.PEMBAHASAN a. Kedudukan Hadits Terhadap Hukum Islam Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum islam setelah al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam perintah maupun larangannya. Kedudukan Hadits ...