kedudukan dan fungsi hadis
A.PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan Hadits merupakan dua sumber hukum syariat
islam yang tetap,orang islam tidak mungkin memahami syariat islam secara
mendalam tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut. Dalam hukum islam, hadits menjadi
sumber hukum kedua setelah Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua
ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al Qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama,
dan logika akal sehat (ma`qul).Al-Qur’an merupakan undang-undang yang membuat
pokok-pokok dan kaidah-kaidah mendasar bagi islam yang mencakup bidang aqidah,ibadah,akhlak,muamalah,dan
adab sopan santun.Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa sunnah merupakan penjelasan
teoritis dan praktis bagi al-Qur’an.[1]
B.PEMBAHASAN
a.
Kedudukan Hadits Terhadap Hukum
Islam
Banyak ayat Al-Qur’an dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa
hadis itu merupakan sumber hukum islam setelah al-Qur’an yang wajib diikuti, baik
dalam perintah maupun larangannya. Kedudukan Hadits dalam Hubungannya dengan
Al-Qur’an itu memiliki kaitan dan untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits
sebagai sumber ajaran islam, dapat dilihat beberapa argumentasi maupun aqli
(rasional).
Allah SWT. Memerintah kaum muslimin
agar beriman kepada rasulnya, mereka juga harus menaati segala bentuk
perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya. Tuntutan taat dan patuh kepada
rasul Allah ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah
SWT.
Menurut
dalil al-Qur’an :
1. Q.S. Ali Imran/3:32
قُلۡ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَۖ
فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٣٢
Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan
Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai
orang-orang kafir".[2]
2. Q.S. al-Hasyr/59:7
مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ
عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ
وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ
بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا
نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ
٧
Artinya
: “apa
saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta
benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk
rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang
dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya
saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa
yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah.
Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”[3]
3. Q.S. An-Nisa/4:59
يَٰٓأَيُّهَا
ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ
مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ
إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ
تَأۡوِيلًا ٥٩
Artinya
: “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan
ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang
sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya),
jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu
lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”[4]
Menurut
dalil hadis:[5]
1. HR.malik
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا
مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّـهِ
Artinya : Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak
akan akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yang berupa kitab
Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2. HR.Abu daud dan ibn majah
فَعَلَـيْكُمْ بِسُنَّتِي وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ
الرَّاشِدِيْنَ الْمَـهْدِيِّـيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَاوَعَضُّوْاعَلَيْهَا...
Artinya: Wajib bagi kalian
berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa ar-Rasyidin(khalifah yang
mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.
b.
Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
Fungsi
hadits Rasul Saw sebagai penjelas ( bayan
) al-Qur’an itu bermacam-macam. Diantaranya Imam Malik bin Annas menyebutkan lima
macam fungsi, yaitu: Bayan Al-taqrir, Bayan Al-tafsir, Bayan Al-tafshil,
Bayan Al-ba’ts, Bayan Al-tasyri. Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi
yaitu: Bayan Al-tafshil, Bayan At-takhshish, Bayan Al-ta’yin, Bayan Al-tasyri,
dan Bayan Al-naskh. Dalam “Al-Risalah” ia menambahkan dengan Bayan Al-
isyarah.Imam Ahmad bin
Hanbal menyebutkan empat fungsi yaitu: Bayan Al-ta’kin, Bayan Al-tafsir,
Bayan Al-tasyri, dan Bayan Al-takhshish.[6]
Diantara pendapat ini,para ulama bersepakat membaginya
menjadi empat secara umum yaitu :
1.
Bayan at-Taqrir
Bayan
al-taqrir ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam
al-Qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan
al-Qur’an. Suatu contoh hadis yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, yang
berbunyi sebagai berikut:
إِذَا
رَأيْتُمُـوْاهُ فَصُـوْمُوْا وَإِذَا
رَأَيْتُمُوْاهُ فَأَفْطِرُوْاهُ (رواه مسلم) “Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka
berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah. (H.R.
Muslim )[7]
2.
Bayan al-Tafsir
Yang
dimaksud dengan bayan al-tafsir adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk
memberikan rincian dan tafsiran global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan
(taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis)
terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum.Diantara contoh tentang
contoh ayat-ayat yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan shalat, puasa,
zakat, disyariatkannya jual beli, nikah, qhisas, hudud, dsb. Ayat-ayat
al-Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara
mengerjakan, sebab-sebanya, syarat-syaratnya, atau halangan-halangannya. Oleh
karena itulah Rasulullah saw, melalui hadisnya menafsirkan dan menjelaskan
masalah-masalah tersebut
Contoh
fungsi hadis sebagai bayan al-tafsir dalam ayat yang mujmal yaitu :
صَلُّوا
كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya
: “Shalatlah sebagaimana engkau melihat
aku shalat “. (HR. Bukhori)
Hadis
ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Qur’an tidak dijelaskan
secara rinci.Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah QS. Al –baqarah :43
وَأَقِيمُواْ
ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
yang artinya :
“Dan
dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Sedangkan contoh hadis yang
membatasi (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, antara lain
seperti sabda Rasulullah saw yang artinya :
أتي
رسو ل الله صلى عليه و سلم بسا ر ق فقطع يد ه من مفصل الكففا
Artinya
: “Rasulullah SAW, didatangi seseorang
dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan
tangan.”[8]
Hadis ini men-taqyid QS. Al-Maidah: 38 yang berbunyi
:
وَٱلسَّارِقُ
وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا
مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨
Artinya
: “ laki-laki yang
mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai)
pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan
Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[9]
Sedangkan
contoh hadits yang bersifat ‘am (keumuman lafaz)
لاَيَرِثُ القَاتِلُ من المقتول
شَيْئاً
Artinya : “Tidaklah
seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya.” (HR. Abu Daud
dan An-Nasa'i)
Hadits tersebut mentakhsis keumuman firman
Allah (QS. An Nisa : 11)
يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya
: “Allah mensyaria’atkan bagimu tentang
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki
sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.”
3.
Bayan at-Tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan al-Tasyri’
adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam
al-Qur’an, atau dalam al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya (ashl) saja. Hadis Rasul saw, dalam segala bentuknya (baik yang Qauli, fi’li maupun taqriri)
berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang
muncul, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an. Hadis-hadis Rasul saw, yang
termasuk ke dalam kelompok ini diantaranya hadis tentang penetapan haramnya
mengumpulkan dua wanita (antara istri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum
merajam pezina wanita yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi
seorang anak. Suatu contoh, hadis tentang zakat fitrah, sebagai berikut:
أَنْ
رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ
رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى
كُلَّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (روه مسلم
Artinya:”Bahwasannya Rasul saw, telah mewajibkan
zakat fitrah kepada umat islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau
gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan
muslim.” (HR. Muslim)[10]
4.
Bayan al-Nasakh
Kata
nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan),
tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah).intinya ketentuan yang datang
tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang akhir dipandang
lebih luas dan lebih cocok dengan nuansanya. Ketidakberlakuan suatu hukum harus
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama syarat ketentuan adanya nasakh dan mansukh.
Pada akhirnya, hadis sebagai ketentuan yang datang kemudian daripada Al-Qur’an
dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Qur’an. Salah satu
contoh yang biasa diajukan oleh para ulama ialah sabda Rasulullah SAW., dari
Abu Umamah Al-bahali:
فلا و صية لوا ر ث (روه احمد والآ
ربعة الا النسا ء).....
Artinya:
“Maka Tidak ada
wasiat bagi ahli waris”. (H.R.Ahmad dan al-Arba’ah kecuali nasa’i).
Hadits
diatas menurut sebagian ulama dapat men-askah-kan kandungan Al-Quran
(Q.S.Al-baqarah : 180)
كُتِبَ
عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ
لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ١٨٠
Artinya
: “diwajibkan atas kamu, apabila seorang
di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang
banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,ini (adalah)
kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu
tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat
ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.”
Pendapat para Ulama tentang fungsi
Hadits dalam Islam :
a. Pendapat Ahl ar-Ra’yi
Menurut pendapat Ulama Ahl
ar-Ra’yi, penerangan Al-Hadits terhadap al-Qur’an terbagi menjadi tiga
yaitu:
a) Bayan Taqrir
Yakni keterangan yang diberikan oleh
As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh al-Qur’an.
b) Bayan Tafsir
Yakni
menerangkan apa yang kira-kira tidak mudah diketahui (tersembunyi
pengertiannya) seperti ayat-ayat yang mujmal dan tarak fihi.
c) Bayan Tabdil, Bayan Nasakh
Yakni mengganti sesuatu hukum atau
menasakhkannya.
Menasakhkan al-Qur’an dengan
al-Qur’an menurut Ulama Ahl ar-Ra’yi, boleh. Menasakhan al-Qur’an dengan
as-Sunnah itu boleh jika as-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau
mustafidh.
b. Pendapat Malik
Malik
berpendirian bahwa bayan (penerangan) al-Hadits itu terbagi menjadi lima yaitu:
a) Bayan at-Taqrir
Yakni metetapkan dan mengokohkan hokum-hukum al-qur’an,
bukan mentaudhihkan, bukan mentaqyidkan muthlaq dan bukan mentakhsihkan ‘aam.
b) Bayan at-Taudhih (Tafsir)
Yakni menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits
yng menerangkan maksud ayat yang dipahami oleh para sahabat berlainan dengan
yang dimaksudkan oleh ayat.
c)Bayan at-Tafshil
Yakni menjelaskan mujmal al-Qur’an, sebagai hadits yang men-tafshil-kan
kemujmalan.
d) Bayan al-Basthy (Tabsith Bayan
Ta’wil)
Yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan
keterangannya oleh al-Qur’an.
e)Bayan Tasyri’
Yakni mewujudkan suatu hukum yang tidak tersebut dalam
al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar kepada seorang saksi dan sumpah
apabila si mudda’i tidak mempunyai dua orang saksi, da seperti ridha’
(persusuan).
c. Pendapat Asy-Syafi’y
Asy-Syafi’y
di antara Ulama Ahl al-Atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits
terhadap al-Qur’an dibagi terbagi lima, yaitu:
a)Bayan Tafshil, menjelaskan
ayat-ayat yang mujmal.
b) Bayan Takhsish, menentukan
sesuatu dari umum ayat.
c)Bayan Ta’yin, menentukan
nama yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin
dimaksudkan.
d) Bayan Tasyri’, menetapkan
suatu hukum yang tidak didapati dalam al-Qur’an.
e) Bayan Nasakh, menentukan
mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat al-Qur’an.[11]
C.KESIMPULAN
Dapat disimpulkan dari Makalah
ini,bahwa kedudukan hadits di dalam agama islam adalah sebagai ajaran yang
kedua stelah al-Qur’an dan menjadi pedoam juga bagi umat islam karena apabila
tidak ada hadits maka kita akan sulit mepelajari islam dengan lengkap karena
didalam al-Qur’an itu masih bersifat umum dan mujmal (global) jadi kedudkan
hadits sangatlah penting didalam agam isslaan dan ajarannya karena dari situ
kita dapat menetahui ap yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan serta
dari situ juga kita lebih menegtahui makna mengenai kandungan dari al-Qur’an
karena sudah di tafsirkan terlebih dahulu oleh para tabi’in dan sahabat-sahabat
jadi kita diwajibkan untuk memeleajari haddits juga agar kita tidak terjerumus
kejalan yang sesat.
Fungsi dari hadits yaitu dapat menegtahui apa yang masih
tidak jelas didalam al-Qur’an dan dapat menelaah lebih jelas mengenai al-Qur’an
itu sendir dan kita dapat mengathui apa yang tidakterdpaat didalam al-Qur’an
karena ssudah pernah di lakukan oleh nabi dan diucapkan dengan lisan dan kita
diperintahkan untuk patuh terhadap apa yang dikatakannya karena telah di jamin
oleh Allah SWT apa yang di ucapkan oleh nabi.
[1] Dr.Sohari Sahrani,Ulumul Hadist cet.2,Penerib Ghalia
Indonesia,2015,33.
[2] Dr.H.Munzier Suparta
M.A.,Ilmu Hadis,(cetakan ke-8,mei
2013), 51.
[3]
Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur'an Dan Terjemahnya,
(Semarang: PT Tanjung Mas Inti, 1992) Hal. 553
[4]Dr.H.Munzier Suparta
m.a.,(Jakarta :PT Raja Grafindo Persada),52.
[5] Dr.H.Munzier Suparta
m.a.,53.
[6] Hasbi
Ash-Shiddieqi,sejatah dan pengantar ilmu hadis,bulan
bintang,Jakarta,1980,176-188
[8] Muahmmad bin isma’il
Al-kahlani,subul al-kalam,juz 4
(bandung :dahlan,t.t),27
[9] Aplikasi yang
terdapat di Microsoft word yaitu add-Ins
[11] Tengku Muhammad
Hasbhi Ash-Shiddieqi,Sejarah Dan
Pengantar Ilmu Hadis, (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra ),141
Komentar
Posting Komentar