kedudukan dan fungsi hadis



A.PENDAHULUAN
Al-Qur’an dan Hadits merupakan dua sumber hukum syariat islam yang tetap,orang islam tidak mungkin memahami syariat islam secara mendalam tanpa kembali kepada kedua sumber islam tersebut. Dalam hukum islam, hadits menjadi sumber hukum kedua setelah Al-qur`an . penetapan hadits sebagai sumber kedua ditunjukan oleh tiga hal, yaitu Al Qur`an sendiri, kesepakatan (ijma`) ulama, dan logika akal sehat (ma`qul).Al-Qur’an merupakan undang-undang yang membuat pokok-pokok dan kaidah-kaidah mendasar bagi islam yang mencakup bidang aqidah,ibadah,akhlak,muamalah,dan adab sopan santun.Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa sunnah merupakan penjelasan teoritis dan praktis bagi al-Qur’an.[1]
B.PEMBAHASAN
a.      Kedudukan Hadits Terhadap Hukum Islam
Banyak ayat Al-Qur’an  dan Hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber hukum islam setelah al-Qur’an yang wajib diikuti, baik dalam perintah maupun larangannya. Kedudukan Hadits dalam Hubungannya dengan Al-Qur’an itu memiliki kaitan dan untuk mengetahui sejauh mana kedudukan hadits sebagai sumber ajaran islam, dapat dilihat beberapa argumentasi maupun aqli (rasional).
Allah SWT. Memerintah kaum muslimin agar beriman kepada rasulnya, mereka juga harus menaati segala bentuk perundang-undangan dan peraturan yang dibawanya. Tuntutan taat dan patuh kepada rasul Allah ini sama halnya dengan tuntutan taat dan patuh kepada Allah SWT.
Menurut dalil al-Qur’an :
1.      Q.S. Ali Imran/3:32
قُلۡ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَٱلرَّسُولَۖ فَإِن تَوَلَّوۡاْ فَإِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلۡكَٰفِرِينَ ٣٢
 Katakanlah: "Ta'atilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling, Maka Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir".[2]
2.      Q.S. al-Hasyr/59:7

مَّآ أَفَآءَ ٱللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِۦ مِنۡ أَهۡلِ ٱلۡقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي ٱلۡقُرۡبَىٰ وَٱلۡيَتَٰمَىٰ وَٱلۡمَسَٰكِينِ وَٱبۡنِ ٱلسَّبِيلِ كَيۡ لَا يَكُونَ دُولَةَۢ بَيۡنَ ٱلۡأَغۡنِيَآءِ مِنكُمۡۚ وَمَآ ءَاتَىٰكُمُ ٱلرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَىٰكُمۡ عَنۡهُ فَٱنتَهُواْۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٧
Artinya : “apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.”[3]





3.      Q.S. An-Nisa/4:59
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓاْ أَطِيعُواْ ٱللَّهَ وَأَطِيعُواْ ٱلرَّسُولَ وَأُوْلِي ٱلۡأَمۡرِ مِنكُمۡۖ فَإِن تَنَٰزَعۡتُمۡ فِي شَيۡءٖ فَرُدُّوهُ إِلَى ٱللَّهِ وَٱلرَّسُولِ إِن كُنتُمۡ تُؤۡمِنُونَ بِٱللَّهِ وَٱلۡيَوۡمِ ٱلۡأٓخِرِۚ ذَٰلِكَ خَيۡرٞ وَأَحۡسَنُ تَأۡوِيلًا ٥٩
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya[4]
Menurut dalil hadis:[5]
1.      HR.malik
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّـهِ
Artinya : Aku tinggalkan dua pusaka untukmu sekalian, yang kalian tidak akan akan tersesat selagi kamu berpegang teguh pada keduanya, yang berupa kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.
2.      HR.Abu daud dan ibn majah
 فَعَلَـيْكُمْ بِسُنَّتِي وَ سُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ الْمَـهْدِيِّـيْنَ تَمَسَّكُوْا بِهَاوَعَضُّوْاعَلَيْهَا...
Artinya: Wajib bagi kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah Khulafa ar-Rasyidin(khalifah yang mendapat petunjuk), berpegang teguhlah kamu sekalian dengannya.

b.      Fungsi Hadis Terhadap Al-Qur’an
Fungsi hadits Rasul Saw sebagai penjelas ( bayan ) al-Qur’an itu bermacam-macam. Diantaranya Imam Malik bin Annas menyebutkan lima macam fungsi, yaitu: Bayan Al-taqrir, Bayan Al-tafsir, Bayan Al-tafshil, Bayan Al-ba’ts, Bayan Al-tasyri. Imam Syafi’i menyebutkan lima fungsi yaitu: Bayan Al-tafshil, Bayan At-takhshish, Bayan Al-ta’yin, Bayan Al-tasyri, dan Bayan Al-naskh. Dalam “Al-Risalah” ia menambahkan dengan Bayan Al- isyarah.Imam Ahmad bin Hanbal menyebutkan empat fungsi yaitu: Bayan Al-ta’kin, Bayan Al-tafsir, Bayan Al-tasyri, dan Bayan Al-takhshish.[6]
Diantara pendapat ini,para ulama bersepakat membaginya menjadi empat secara umum yaitu :
1.      Bayan at-Taqrir
Bayan al-taqrir ialah menetapkan dan memperkuat apa yang telah diterangkan di dalam al-Qur’an. Fungsi hadis dalam hal ini hanya memperkokoh isi kandungan al-Qur’an. Suatu contoh hadis yang diriwayatkan Muslim dari Ibnu Umar, yang berbunyi sebagai berikut:
إِذَا رَأيْتُمُـوْاهُ فَصُـوْمُوْا  وَإِذَا رَأَيْتُمُوْاهُ فَأَفْطِرُوْاهُ (رواه مسلم) Apabila kalian melihat (ru’yah) bulan, maka berpuasalah, juga apabila melihat (ru’yah) itu maka berbukalah. (H.R. Muslim )[7]

2.      Bayan al-Tafsir
Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir adalah bahwa kehadiran hadis berfungsi untuk memberikan rincian dan tafsiran global (mujmal), memberikan persyaratan/batasan (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhsis) terhadap ayat-ayat al-Qur’an yang masih bersifat umum.Diantara contoh tentang contoh ayat-ayat yang masih mujmal adalah perintah mengerjakan shalat, puasa, zakat, disyariatkannya jual beli, nikah, qhisas, hudud, dsb. Ayat-ayat al-Qur’an tentang masalah ini masih bersifat mujmal, baik mengenai cara mengerjakan, sebab-sebanya, syarat-syaratnya, atau halangan-halangannya. Oleh karena itulah Rasulullah saw, melalui hadisnya menafsirkan dan menjelaskan masalah-masalah tersebut
Contoh fungsi hadis sebagai bayan al-tafsir dalam ayat yang mujmal yaitu :
صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي
Artinya : “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat “. (HR. Bukhori)
Hadis ini menjelaskan bagaimana mendirikan shalat. Sebab dalam al-Qur’an tidak dijelaskan secara rinci.Salah satu ayat yang memerintahkan shalat adalah  QS. Al –baqarah :43
وَأَقِيمُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُواْ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرۡكَعُواْ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ ٤٣
yang artinya :
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku'lah beserta orang-orang yang ruku’”.
Sedangkan contoh hadis yang membatasi (taqyid) ayat-ayat al-Qur’an yang bersifat mutlak, antara lain seperti sabda Rasulullah saw yang artinya :
أتي رسو ل الله صلى عليه و سلم بسا ر ق فقطع يد ه من مفصل الكففا
Artinya : “Rasulullah SAW, didatangi seseorang dengan membawa pencuri, maka beliau memotong tangan pencuri dari pergelangan tangan.”[8]

Hadis ini men-taqyid QS. Al-Maidah: 38 yang berbunyi :
وَٱلسَّارِقُ وَٱلسَّارِقَةُ فَٱقۡطَعُوٓاْ أَيۡدِيَهُمَا جَزَآءَۢ بِمَا كَسَبَا نَكَٰلٗا مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٞ ٣٨
Artinya : “ laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”[9]

Sedangkan contoh hadits yang bersifat ‘am (keumuman lafaz)
لاَيَرِثُ القَاتِلُ من المقتول شَيْئاً

Artinya : Tidaklah seorang pembunuh berhak mewarisi harta orang yang dibunuhnya. (HR. Abu Daud dan An-Nasa'i)

Hadits tersebut mentakhsis keumuman firman Allah (QS. An Nisa : 11)

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
Artinya : “Allah mensyaria’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bahagian seorang anak laki-laki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan.”

3.      Bayan at-Tasyri’
Yang dimaksud dengan bayan al-Tasyri’ adalah mewujudkan suatu hukum atau ajaran-ajaran yang tidak didapati dalam al-Qur’an, atau dalam al-Qur’an hanya terdapat pokok-pokoknya  (ashl) saja. Hadis Rasul saw, dalam segala bentuknya  (baik yang Qauli, fi’li maupun taqriri) berusaha menunjukkan suatu kepastian hukum terhadap berbagai persoalan yang muncul, yang tidak terdapat dalam al-Qur’an. Hadis-hadis Rasul saw, yang termasuk ke dalam kelompok ini diantaranya hadis tentang penetapan haramnya mengumpulkan dua wanita (antara istri dengan bibinya), hukum syuf’ah, hukum merajam pezina wanita yang masih perawan, dan hukum tentang hak waris bagi seorang anak. Suatu contoh, hadis tentang zakat fitrah, sebagai berikut:
أَنْ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيْرٍ عَلَى كُلَّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ (روه مسلم
Artinya:”Bahwasannya Rasul saw, telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat islam pada bulan Ramadhan satu sukat (sha’) kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba, laki-laki atau perempuan muslim.” (HR. Muslim)[10]

4.      Bayan al-Nasakh
Kata nasakh secara bahasa berarti ibthal (membatalkan), izalah (menghilangkan), tahwil (memindahkan), dan taghyir (mengubah).intinya ketentuan yang datang tersebut menghapus ketentuan yang datang terdahulu, karena yang akhir dipandang lebih luas dan lebih cocok dengan nuansanya. Ketidakberlakuan suatu hukum harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, terutama  syarat ketentuan adanya nasakh dan mansukh. Pada akhirnya, hadis sebagai ketentuan yang datang kemudian daripada Al-Qur’an dapat menghapus ketentuan dan isi kandungan Al-Qur’an. Salah satu contoh yang biasa diajukan oleh para ulama ialah sabda Rasulullah SAW., dari Abu Umamah Al-bahali:
فلا و صية لوا ر ث (روه احمد والآ ربعة الا النسا ء).....
Artinya: “Maka Tidak ada wasiat bagi ahli waris”. (H.R.Ahmad dan al-Arba’ah kecuali nasai).
Hadits diatas menurut sebagian ulama dapat men-askah-kan kandungan Al-Quran (Q.S.Al-baqarah : 180)
كُتِبَ عَلَيۡكُمۡ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ ٱلۡمَوۡتُ إِن تَرَكَ خَيۡرًا ٱلۡوَصِيَّةُ لِلۡوَٰلِدَيۡنِ وَٱلۡأَقۡرَبِينَ بِٱلۡمَعۡرُوفِۖ حَقًّا عَلَى ٱلۡمُتَّقِينَ ١٨٠
Artinya : “diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf,ini (adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.Ma'ruf ialah adil dan baik. wasiat itu tidak melebihi sepertiga dari seluruh harta orang yang akan meninggal itu. ayat ini dinasakhkan dengan ayat mewaris.”
Pendapat para Ulama tentang fungsi Hadits dalam Islam :
a.  Pendapat Ahl ar-Ra’yi
Menurut pendapat Ulama Ahl ar-Ra’yi, penerangan Al-Hadits terhadap al-Qur’an terbagi menjadi tiga yaitu:
a)      Bayan Taqrir
Yakni keterangan yang diberikan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh al-Qur’an.
b)      Bayan Tafsir
Yakni menerangkan apa yang kira-kira tidak mudah diketahui (tersembunyi pengertiannya) seperti ayat-ayat yang mujmal dan tarak fihi.
c)      Bayan Tabdil, Bayan Nasakh
Yakni mengganti sesuatu hukum atau menasakhkannya.
Menasakhkan al-Qur’an dengan al-Qur’an menurut Ulama Ahl ar-Ra’yi, boleh. Menasakhan al-Qur’an dengan as-Sunnah itu boleh jika as-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidh.
b. Pendapat Malik
         Malik berpendirian bahwa bayan (penerangan) al-Hadits itu terbagi menjadi lima yaitu:
a)      Bayan at-Taqrir
Yakni metetapkan dan mengokohkan hokum-hukum al-qur’an, bukan mentaudhihkan, bukan mentaqyidkan muthlaq dan bukan mentakhsihkan ‘aam.
b)      Bayan at-Taudhih (Tafsir)
Yakni menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yng menerangkan maksud ayat yang dipahami oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat.
c)Bayan at-Tafshil
Yakni menjelaskan mujmal al-Qur’an, sebagai hadits yang men-tafshil-kan kemujmalan.
d)     Bayan al-Basthy (Tabsith Bayan Ta’wil)
Yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh al-Qur’an.
e)Bayan Tasyri’
Yakni mewujudkan suatu hukum yang tidak tersebut dalam al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar kepada seorang saksi dan sumpah apabila si mudda’i tidak mempunyai dua orang saksi, da seperti ridha’ (persusuan).
c. Pendapat Asy-Syafi’y
         Asy-Syafi’y di antara Ulama Ahl al-Atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap al-Qur’an dibagi terbagi lima, yaitu:
a)Bayan Tafshil, menjelaskan ayat-ayat yang mujmal.
b)      Bayan Takhsish, menentukan sesuatu dari umum ayat.
c)Bayan Ta’yin, menentukan nama yang dimaksud dari dua      tiga perkara yang mungkin dimaksudkan.
d)     Bayan Tasyri’, menetapkan suatu hukum yang tidak didapati dalam al-Qur’an.
e)      Bayan Nasakh, menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat al-Qur’an.[11]
C.KESIMPULAN
            Dapat disimpulkan dari Makalah ini,bahwa kedudukan hadits di dalam agama islam adalah sebagai ajaran yang kedua stelah al-Qur’an dan menjadi pedoam juga bagi umat islam karena apabila tidak ada hadits maka kita akan sulit mepelajari islam dengan lengkap karena didalam al-Qur’an itu masih bersifat umum dan mujmal (global) jadi kedudkan hadits sangatlah penting didalam agam isslaan dan ajarannya karena dari situ kita dapat menetahui ap yang tidak boleh dilakukan dan boleh dilakukan serta dari situ juga kita lebih menegtahui makna mengenai kandungan dari al-Qur’an karena sudah di tafsirkan terlebih dahulu oleh para tabi’in dan sahabat-sahabat jadi kita diwajibkan untuk memeleajari haddits juga agar kita tidak terjerumus kejalan yang sesat.
Fungsi dari hadits yaitu dapat menegtahui apa yang masih tidak jelas didalam al-Qur’an dan dapat menelaah lebih jelas mengenai al-Qur’an itu sendir dan kita dapat mengathui apa yang tidakterdpaat didalam al-Qur’an karena ssudah pernah di lakukan oleh nabi dan diucapkan dengan lisan dan kita diperintahkan untuk patuh terhadap apa yang dikatakannya karena telah di jamin oleh Allah SWT apa yang di ucapkan oleh nabi.



[1] Dr.Sohari Sahrani,Ulumul Hadist cet.2,Penerib Ghalia Indonesia,2015,33.
[2] Dr.H.Munzier Suparta M.A.,Ilmu Hadis,(cetakan ke-8,mei 2013), 51.
[3] Departemen Agama Republik Indonesia, Al Qur'an Dan Terjemahnya, (Semarang: PT Tanjung Mas Inti, 1992) Hal. 553

[4]Dr.H.Munzier Suparta m.a.,(Jakarta :PT Raja Grafindo Persada),52.
[5] Dr.H.Munzier Suparta m.a.,53.
[6] Hasbi Ash-Shiddieqi,sejatah dan pengantar ilmu hadis,bulan bintang,Jakarta,1980,176-188
[7] Al Hafidz Ibnu Hajar Al 'Asqolani, Bulughul Marom min Adlatil Akhkam, , Hal. 117
[8] Muahmmad bin isma’il Al-kahlani,subul al-kalam,juz 4 (bandung :dahlan,t.t),27
[9] Aplikasi yang terdapat di Microsoft word yaitu add-Ins
[10] Al Hafidz Ibnu Hajar Al 'Asqolani, Bulughul Marom min Adlatil Akhkam, , Hal. 111
[11] Tengku Muhammad Hasbhi Ash-Shiddieqi,Sejarah Dan Pengantar Ilmu Hadis, (Semarang : PT Pustaka Rizki Putra ),141

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempurna - makalah Wakaf dan hadisnya

FAJAR YANG DIHARAPKAN

ARTIKEL SISTEM INFORMASI MANAJEMEN