Sempurna - makalah Wakaf dan hadisnya
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Manusia diciptakan selain sebagai
makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia
mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban. Begitu pula sebagai makhluk sosial,
manusia hendaknya dapat menjaga hubungan baik dengan sesama, menumbuhkan rasa
kepedulian sosial serta rasa tolong menolong. Karena dalam kehidupan, manusia
selalu membutuhkan bantuan dari orang lain.
Selain itu, manusia diciptakan
dengan berbagai kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda dan saling
melengkapi. Oleh karena itu, dalam Islam dianjurkan untuk melakukan wakaf
sebagai salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dalam rangka mempersempit
kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.
Islam telah mengatur hal-hal
tersebut, baik dalam syarat dan rukun maupun dalam pelaksanaannya. Namun dalam
kenyataannya masyarakat kita banyak yang belum mengetahui hal tersebut dan
melakukan wakaf sesuai dengan pemahaman mereka. Sebagai umat Islam, kita
hendaknya mengetahui dan menjalankan syariat Islam sesuai dengan al-Qur’an dan
hadist, oleh karena itu pengetahuan akan wakaf sangat diperlukan sebelum kita
mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa hadis tentang wakaf ?
2.
Apa arti perkata dari hadis wakaf ?
3.
Apa arti hadis wakaf ?
4.
Bagaimana penjelasan hadis wakaf ?
5.
Apa kandungan hadis wakaf ?
BAB II
PEMBAHASAN
1. Hadis
tentang wakaf
1.1.Hadis
pertama :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ
أصَا بَ عُمَرَ أرْضًا بِخَيْبَرَ فَأتَى النَبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا
فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا
قُطُّ
هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا
تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ
بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَر
أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَر فِي
الْفُقَرَاءِ وَفِي
الْقُرْبَى وَفِي الرَّقَابَ وَفِي
سَبِيْلِ اللهِ وَبْنِ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى
مَنْ وَلِيْهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا
بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيْقًا غَيْرَ مُتَمَوَّلٍ فِيْهِ
وَفِي لَفِظٍ : غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ
(رَوَهُ الْبُخَرِ وَمُسْلِمُ)
1.2. Arti Perkata hadis wakaf
Aku
mendapat
|
أصَبْتُ
|
engkau
menshadaqahkannya
|
تَصَدَّقْتَ
|
Tanah
|
أرْضًا
|
Dijual
|
يُبَاعُ
|
Harta
|
مَالًا
|
Diwariskan
|
يُورَثُ
|
engkau
menahan
|
حَبَسْتَ
|
orang-orang
fakir
|
الْفُقَرَاءِ
|
Kerabat
|
الْقُرْبَى
|
Memerdekakan
|
الرَّقَابِ
|
di jalan
Allah
|
وَفِي
سَبِيْلِ اللهِ
|
orang
dalam perjalana
|
وَبْنِ السَّبِيْلِ
|
orang
lemah
|
الضَّيْفِ
|
Salah
|
جُنَاح
|
Memakan
|
يَأْكُلَ
|
memberi
makan
|
يُطْعِمَ
|
Berlebihan
|
مُتَمَوَّلٍ
|
Ditumpuk
|
مُتَأَثِّلٍ
|
1.3. Arti hadis
Artinya:
“Dari Abdullah bin Umar, dia berkata, Umar mendapatkan bagian tanah di Khaibar,
lalu dia menemui Nabi SAW untuk meminta pendapat tentang tanah itu. Dia
berkata, ‘wahai Rasululllah, sesungguhnya aku mendapat bagian tanah di Khaibar,
dan aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga dari tanah ini. Maka apa
yang engkau perintahkan kepadaku tentang tanah itu?’ Beliau menjawab, ‘jika
engkau menghendaki, maka engkau dapat menahan tanahnya dan engkau dapat
menshadaqahkan hasilnya’. Abdullah bin Umar berkata, ‘Maka Umar menshadaqah kan
hasilnya, hanya saja tanahnya tidak dijual atau diwariskan’. Dia berkata, ‘Maka
Umar menshadaqahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk
memerdekakan budak wanita, di jalan Allah, orang dalam perjalanan, orang lemah,
dan tidak ada salahnya bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya secara
ma’ruf, atau untuk memberi makan teman, selagi tidak mengambil secara
berlebihan. Dalam suatu lafazh disebutkan, ‘Selagi bukan untuk ditumpuk’’(HR Bukhari Muslim)[1]
1.4. Penjelasan
hadis
‘Umar bin Al-Khaththab mendapatkan tanah di Khaibar,
yang nilainya sebanyak seratus dirham, dan itu merupakan hartanya yang paling
banyak dan berharga, apalagi tanahnya subur. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk
memilikinya. Kemudian ‘Umar menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam
karena didorong untuk mendapatkan kebajikan. ‘Umar menemui Rasulullah untuk
meminta pendapat tentang sifat menyedekahkan tanah itu, karena ia percaya
terhadap kesempurnaan nasehat Beliau.
Maka Rasulullah memeberi isyarat jalan yang paling
baik untuk mengelola dan menafkahkan kekayaan tersebut dengan cara sedekah,
yaitu dengan cara menahan tanahnya dan mewakafkannya, sehingga tanah itu tidak
boleh dijual, dihadiahkan, diwariskan atau lainnnya dan berbagai macam
peniagaan, yang karenanya akan terjadi pemindahan hak milik atau menjadi sebab
pengalihannya, melainkan menafkahkannya kepada fakir miskin, kerabat dalam
hubungan darah, untuk memerdekakan hamba, atau membayarkan denda bagi orang
yang menanggung beban kifarat, membantu orang-orang yang berjuang di jalan
Allah untuk meninggikan kalimat-Nya dan menolong agama-Nya, memberi makan
kepada orang-orang asing (bukan berasal dari negeri yang bersangkutan) yang
menempuh perjalanan dan tekah kehabisan biaya, atau memberi makan kepada para
tamunya sebab menghormati tamu termasuk cabang iman kepada Allah juga. Begitu
pula orang-orang yang mengurus tanah tersebut juga diperbolehkan mengambil
untuk keperluan makan dirinya dan temannya sebatas keperluan tanpa bermaksud
untuk menumpuk-numpuk harta.
1.5. Kandungan hadis
a.
Makna wakaf
diambil dari sabda Rasulullah SAW, “Jika engkau menghendaki. Maka engkau dapat
menahan tanahnya dan engkau dapat menyedekahkan hasilnya”. Yang
artinya menahan asal harta dan menyalurkan manfaatnya.
b.
Dari perkataan, “Tanahnya tidak dijual dan tidak
dihibahkan dan tidak pula diwariskan”. Dapat diambil hukum pemanfaatan wakaf,
bahwa kepemilikannya tidak boleh dialihkan dan juga tidak boleh diurus yang
menjadi sebab pengalihan kepemilikan, tapi ia harus dijaga seperti apa adanya,
dapat diolah menurut syarat yang ditetapkan orang yang mewakafkan, selagu tidak
ada penyimpangan dan kezaliman.
c.
Kedudukan wakaf ialah suatu barang yang tetap
ada setelah dimanfaatkan. Adapun untuk sesuatu yang sirna tseelah diambil
manfaatnya, maka itu merupakan sedekah, tidak termasuk dalam wakaf dan
hukumnya.
d.
Dari perkataan, “Maka Umar menyedekahkan hasilnya
untuk orang fakir..”. dapat diambil kesimpulan tentang penyaluran wakaf menurut
syariat, yaitu untuk berbagai kebajikan yang bersifat umum dan khusus, seperti
untuk diberikan kepada kerabat, memerdekakan budak, jihad fi sabillillah,
menjamu tamu, untuk orang-orang fakir dan miskin, membangun sekolah, tempat
penampungan, rumah sakit dan selainnya.
e.
Dari perkataan, “Dan tidak ada
salahnya bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya secara ma’ruf”.
Dapat disimpulkan syarat sah yang ditetapkan orang yang mewakafkan, slagi tidak
menafikkan keharusan wakaf dan tujuannya, yang didalamnya tidak ada dosa dan
kezhaliman. Syarat semacam ini tidak ada salahnya, karena orang yang mewakafkan
mempunyai hak mengambil manfaat dalam harta yang diwakafkan, tanpa berbuat
zhalim terhadap seseorang. Jika ada syarat-syarat semacam itu, maka
syarat-syarat itu dilaksanakan. Sekiranya tidak dilaksanakan, maka syarat yang
ditetapkan ‘Umar juga tidak ada faedahnya.
f.
Didalam perkataan tersebut juga terkandung pembolehn
bagi pengelola wakaf untuk memakan dari harta wakaf dengan cara yang ma’ruf dan
menurut kepatutan, yaitu mengambil menurut kebutuhannya, tidak bermaksud
mengambil harta darinya, dan juga dapat menjamu teman dengannya dengan cara
ma’ruf.
g.
Disini terkandung fadhilah wakaf, yang termasuk
sedekah yang manfaatnya terus berkelanjutan dan kebaikannya tidak pernah
berhenti.
h.
Yang paling utama ialah mewakafkan harta yang paling
baik dan paling berharga, sebagai sebagai cerminan dari kebajikan disisi Allah.
i.
Disini terkandung musyawarah dengan orang yang
memiliki keutamaan, yaitu para ulama yang aktif beramal dan yang memiliki
pengetahuan untuk disampaikan.
j.
Terkandung pengertian bahwa yang dilakukan orang yang
dimintai pendapat ialah memberi nasehat, yang menurutnya paling utama dan
terbaik, karena agama merupakan nasehat.
k.
Terkandung kebajikan kepada kaum kerabat, karena
memberikan sedekah kepada mereka mendatangkan pahala sedekah dan silahturahim.[2]
2. Hadis
tentang wakaf
2.1.
Hadis kedua
إذَا مَاتَ
ابْنُ آدَمَ انْقَـطَعَ عَمَـلُهُ إلاَّ مِنْ ثَـلاَثٍ :صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ
يُنْـتَفَعُ بِهِ،
أَوْ وَلَدٍ
صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رواه مسلم[3]
2.2.
Arti perkata hadis
Apabila
|
إذَا
|
Anak
|
مَاتَ ابْنُ
|
Amal
|
عَمَـلُهُ
|
Kecuali
|
إلاَّ
|
ilmu
yang bermanfaat
|
أَوْ
عِلْمٍ يُنْـتَفَعُ بِهِ
|
shodaqoh
jariyah
|
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
|
anak
saleh
|
وَلَدٍ صَالِح
|
yang
mendoakannya
|
يَدْعُو لَهُ
|
2.3. Arti hadis
Artinya: "Apabila anak adam meninggal dunia,
maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang
bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya". (HR.Muslim)[4]
2.4.
Penjelasan hadis
a.
Penjelasan tentang 3 perkara
1. Sedekah jariyah
Segala hal yang disedekahkan seorang
anak Adam dalam hal kebaikan pada semasa hidupnya merupakan sedekah. Sedekah
inilah yang nantinya akan menjadi salah satu amal yang tidak terputus seusai
anak Adam tersebut wafat. Namun dengan syarat sedekah tersebut senantiasa
dimanfaatkan dalam hal kebaikan. Semisalnya Kita membangun masjid untuk umum
dengan maksud atau niat untuk bersedekah kepada masyarakat, dan ketika kita
wafat dan masjid yang kita tinggalkan tersebut terus digunakan oleh masyarakat
dalam hal kebaikan seperti beribadah pada Allah dan lainya. Maka amal kita
tidak akan terputus selagi masjid tersebut masih digunakan untuk berbuat
kebaikan.
2. Ilmu yang bermanfaat
Sama seperti sedekah jariyah, ilmu
yang bermanfaat juga merupakan amal yang tidak terputus walau anak Adam
tersebut sudah meninggal. Segala ilmu dalam hal kebaikan yang kita ajarkan pada
orang lain merupakan Ilmu yang bermanfaat. Dengan syarat ilmu itu terus
diajarkan kepada orang lain dengan benar.
Misalnya kita mengajarkan kepada
anak kecil mengenai rukun iman dan islam, sehingga anak kecil itu pun menjadi
tau mengenai Apa itu iman dan Apa itu islam. Setelah itu si anak kecil itu pun
ketika besarnya ia mengajari anak kecil juga mengenai rukun islam dan rukun
iman bekal dari apa yang kita ajarkan dan begitu juga seterusnya. Maka amal
kita akan mengalir walaupun kita sudah wafat.
3. Anak Shalih yang mendoakanya
Perkara yang ke tiga ialah anak
shalih yang mendoakanya. Mempunyai anak yang shalih merupakan impian dan nikmat
yang besar bagi seorang muslim. Apalagi anak shalih yang senantiasa mendoakan
orang tuanya. Dengan doa - doa anak shalih inilah tercipta amalan yang tidak
terputus walau seorang anak Adam telah wafat.
Sedangkan istilah mendoakan anak
Adam yang telah wafat ini sudah ada sejak zaman Rasulullah, seperti dalam Surat
Al Hasyr 10:
úïÏ%©!$#ur râä!%y` .`ÏB öNÏdÏ÷èt/ cqä9qà)t $uZ/u öÏÿøî$# $oYs9 $oYÏRºuq÷z\}ur úïÏ%©!$#
$tRqà)t7y Ç`»yJM}$$Î/ wur ö@yèøgrB Îû $uZÎ/qè=è% yxÏî tûïÏ%©#Ïj9 (#qãZtB#uä !$oY/u y7¨RÎ) Ô$râäu îLìÏm§ ÇÊÉÈ
Artinya:
Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka
berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang
telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian
dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya
Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."[5]
b. Penjelasan
ayat-ayat Al-Qur’an yang
berkaitan dengan Wakaf
Secara
eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun
secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang bisa jadi dasar hukum tentang
wakaf, yaitu beberapa ayat
tentang infak diantaranya:
1. Al-Qur’an surat: Al Hajj : 77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ
آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ (٧٧)
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu
dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.
2. Al-Qur’an surat: Al Baqarah: 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZã óOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y
@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ïè»Òã `yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOÎ=tæ ÇËÏÊÈ
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang
dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah
serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir
seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki.
dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
3. Al-Qur’an surat: Ali Imran : 92
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ ÇÒËÈ
Artinya:
kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu
menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan
Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.
Kutipan Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 tersebut, menyatakan bahwa menafkahkan
harta yang kita cintai merupakan salah satu jalan sekaligus syarat untuk
menyempurnakan semua kebajikan lain yang sudah, sedang, dan akan kita lakukan.
Bisa jadi seseorang telah banyak berbuat baik. Tampaknya dengan
menafkahkan sebagian hak milik yang sangat dicintai untuk perjuangan di jalan
Allah, barulah akan sampai kepada kebajikan atau kesalehan yang sempurna.
Sabab Nuzul ayat tersebut adalah, seperti
diterangkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori, Muslim,
Tarmidzi, dan An-Nasa’i, yang diterima dari Anas bin Malik, Beliau menerangkan:
Abu Tholhah diantara salah seorang Sahabat Nabi yang
paling banyak memiliki kebun kurmanya di Madinah, salah satunya kebun kurma Bairuha, kebun tersebut
berhadapan dengan Masjid tempat Nabi sembahyang dan Nabi sering keluar masuk
memakan kurma tersebut dan meminum airnya yang harum.
Ketika turun ayat tersebut (Ali Imran : 92) Tholhah
langsung mendatangi Rasul lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya kekayaan yang sangat kucintai
yaitu kebun kurma Bairuha, karena
ada perintah dari Allah melalui ayat tadi, kusedekahkan bairuha ini kepadamu Ya
Rasulullah”. Mendengar
ucapan Abu Tholhah, Rasulullah berkata: “wahai Tholhah sungguh engkau beruntung, kebun kurma itu
membawa keberuntungan, kalau begitu alangkah baiknya disedekahkan kebun kurma
itu kepada karib kerabatmu”.
Abu Tholhah menjawab, “ya Rasulullah
akan kusedekahkan harta itu sesuai dengan petunjukmu”.
Kemudian dalam Riwayat Abi Hatim dari Muhammad bin
Al-Munkodir, beliau berkata, bahwa ketika turun ayat Ali Imran ke 92, datang
sahabat Zaid bin Haritsyah membawa seekor kuda yang bernama Sibul, Zaid tidak
memiliki lagi kekayaan selain kuda itu.
Beliau berkata: “Ya Rasulullah saya datang akan menyerahkan kuda ini untuk
kepentingan agama”.
Rasull menjawab
“Aku menerima sedekahmu wahai Zaid”.
Selanjutnya oleh Rasulullah ditunggang punggung kuda itu, lantas Rasull
melihat muka Zaid agak muram masih merasa berat hati melepaskan kuda
kesayangannya.
Namun Rasulullah
melanjutkan perkataannya:
“Sesungguhnya Allah telah menerima sedekah engakau Zaid”.[6]
2.5. Kandungan
hadis
1. Jika manusia itu mati,
amalannya terputus. Dari sini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah memperbanyak
amalan sholeh sebelum ia meninggal dunia.
2. Allah menjadikan hamba sebab sehingga setelah
meninggal dunia sekali pun ia masih bisa mendapat pahala, inilah karunia Allah.
3. Amalan yang masih terus
mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, di antaranya:
a.
Sedekah jariyah, seperti membangun
masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam
wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah.
b.
Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i
(ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia
menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal
dunia.
c.
Anak yang sholeh karena anak sholeh itu
hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong
seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama,
sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut
menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah
meninggal dunia.
4.
Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim
setelah ia meninggal dunia yang diberikan orang yang masih hidup adalah do’a
kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Do’a tersebut mencakup do’a
rahmat, ampunan, meraih surga, selamat dari siksa neraka dan berbagai do’a kebaikan
lainnya.
5.
Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “atau anak
sholeh yang mendo’akannya”, tidaklah dipahami bahwa do’a yang manfaat hanya
dari anak saja. Bahkan do’a kebaikan orang lain untuk si mayit tersebut tetap
bermanfaat insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan melakukan
shalat jenazah terhadap mayit lalu mendo’akan mayit tersebut walaupun mayit itu
bukan ayahnya.
6.
Dalam hadits terdapat isyarat adanya keutamaan menikah, juga
terdapat dorongan untuk menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan
keturunan sholeh (sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal
dunia).[7]
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1. Wakaf menahan dzat/benda dan membiarkan nilai
manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
2. Wakaf Merupakan ibadah kebendaan
yang secara pasti tidak ditemukan dalam ayat Al-Quran, kecuali ada beberapa hadist Nabi
yang secara eksplisit memberikan kepastian tentang hukum wakaf.
3. Wakaf adalah amalan yang
disunnahkan, teermasuk jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan Allah
dan termasuk bentuk taqarrub yang ermulia, serta merupakan bentuk kebaikan dan
ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya.
4. Wakaf merupakan amal yang tidak
pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia.
5. Wakaf ditentukan peruntukannya,
seperti untuk sarana peribatan seperti; masjid, langgar, mushala, yayasan
pendidikan, yayasan panti jompo dan untuk sarana peribadatan sosial lainnya.
berbagi itu indah kawan-kawan dan hidup akan selalu bahagia dengan berbagi untuk hal-hal yang bermanfaat :D hehehe tetap kunjungi blog ini ya .. aku sayang kalian :)
[1]
Mardani,Ayat-Ayat
dan Hadis Ekonomi Syari’ah.(Jakarta: Rajawali Pers.2011). Hal. 154-155
[2] http://adjiewijaya.blogspot.com/2015/02/hadits-tentang-waqaf.html
[3] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim, Penerbit
Pustaka Azzam, Hal 701
[4] Muhammad daud ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf,Penerbit
Uiversitas Indonesia, hal 81
[5]
http://muslimsold.blogspot.com/2016/06/terputuslah-amalnya-kecuali-3-perkara.html
[6]
http://suherman111.blogspot.com/2011/11/makalah-wakaf.html
Komentar
Posting Komentar