Sempurna - makalah Wakaf dan hadisnya


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang
Manusia diciptakan selain sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia mempunyai berbagai macam hak dan kewajiban. Begitu pula sebagai makhluk sosial, manusia hendaknya dapat menjaga hubungan baik dengan sesama, menumbuhkan rasa kepedulian sosial serta rasa tolong menolong. Karena dalam kehidupan, manusia selalu membutuhkan bantuan dari orang lain.
Selain itu, manusia diciptakan dengan berbagai kelebihan dan kekurangan yang berbeda-beda dan saling melengkapi. Oleh karena itu, dalam Islam dianjurkan untuk melakukan wakaf sebagai salah satu bentuk taqarrub kepada Allah dalam rangka mempersempit kesenjangan sosial antara si kaya dan si miskin.
Islam telah mengatur hal-hal tersebut, baik dalam syarat dan rukun maupun dalam pelaksanaannya. Namun dalam kenyataannya masyarakat kita banyak yang belum mengetahui hal tersebut dan melakukan wakaf sesuai dengan pemahaman mereka. Sebagai umat Islam, kita hendaknya mengetahui dan menjalankan syariat Islam sesuai dengan al-Qur’an dan hadist, oleh karena itu pengetahuan akan wakaf sangat diperlukan sebelum kita mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa hadis tentang wakaf ?
2.      Apa arti perkata dari hadis wakaf ?
3.      Apa arti hadis wakaf ?
4.      Bagaimana penjelasan hadis wakaf ?
5.      Apa kandungan hadis wakaf ?









BAB II
PEMBAHASAN

1.      Hadis tentang wakaf
1.1.Hadis pertama :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ قَالَ أصَا بَ عُمَرَ أرْضًا بِخَيْبَرَ فَأتَى النَبِيِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وسَلَّمَ يَسْتَأْمِرُهُ فِيْهَا فَقَالَ يَا رَسُوْلَ اللهِ إنِّي أصَبْتُ أرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالًا قُطُّ
هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِي مِنْهُ فَمَا تَأْمُرُنِي بِهِ قَالَ إنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ
بِهَا قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَر أَنَّهُ لَا يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلَا يُورَثُ  قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَر فِي الْفُقَرَاءِ وَفِي
الْقُرْبَى وَفِي الرَّقَابَ وَفِي سَبِيْلِ اللهِ وَبْنِ السَّبِيْلِ وَالضَّيْفِ لَا جُنَاحَ عَلَى
مَنْ وَلِيْهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ يُطْعِمَ صَدِيْقًا غَيْرَ مُتَمَوَّلٍ فِيْهِ
وَفِي لَفِظٍ : غَيْرَ مُتَأَثِّلٍ (رَوَهُ الْبُخَرِ وَمُسْلِمُ)

1.2. Arti Perkata hadis wakaf
Aku mendapat
أصَبْتُ
engkau menshadaqahkannya
تَصَدَّقْتَ
Tanah
أرْضًا
Dijual
يُبَاعُ
Harta
مَالًا
Diwariskan
يُورَثُ
engkau menahan
حَبَسْتَ
orang-orang fakir
الْفُقَرَاءِ
Kerabat
الْقُرْبَى
Memerdekakan
الرَّقَابِ
di jalan Allah
وَفِي سَبِيْلِ اللهِ
orang dalam perjalana
وَبْنِ السَّبِيْلِ
orang lemah
الضَّيْفِ
Salah
جُنَاح
Memakan
يَأْكُلَ
memberi makan

يُطْعِمَ
Berlebihan

مُتَمَوَّلٍ
Ditumpuk
مُتَأَثِّلٍ
                                               
1.3. Arti hadis
Artinya: “Dari Abdullah bin Umar, dia berkata, Umar mendapatkan bagian tanah di Khaibar, lalu dia menemui Nabi SAW untuk meminta pendapat tentang tanah itu. Dia berkata, ‘wahai Rasululllah, sesungguhnya aku mendapat bagian tanah di Khaibar, dan aku tidak mendapatkan harta yang lebih berharga dari tanah ini. Maka apa yang engkau perintahkan kepadaku tentang tanah itu?’ Beliau menjawab, ‘jika engkau menghendaki, maka engkau dapat menahan tanahnya dan engkau dapat menshadaqahkan hasilnya’. Abdullah bin Umar berkata, ‘Maka Umar menshadaqah kan hasilnya, hanya saja tanahnya tidak dijual atau diwariskan’. Dia berkata, ‘Maka Umar menshadaqahkan hasilnya untuk orang-orang fakir, kerabat, untuk memerdekakan budak wanita, di jalan Allah, orang dalam perjalanan, orang lemah, dan tidak ada salahnya bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya secara ma’ruf, atau untuk memberi makan teman, selagi tidak mengambil secara berlebihan. Dalam suatu lafazh disebutkan, ‘Selagi bukan untuk ditumpuk’(HR Bukhari Muslim)[1]

1.4. Penjelasan hadis
‘Umar bin Al-Khaththab mendapatkan tanah di Khaibar, yang nilainya sebanyak seratus dirham, dan itu merupakan hartanya yang paling banyak dan berharga, apalagi tanahnya subur. Sehingga orang-orang pun berlomba-lomba untuk memilikinya. Kemudian ‘Umar menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam karena didorong untuk mendapatkan kebajikan. ‘Umar menemui Rasulullah untuk meminta pendapat tentang sifat menyedekahkan tanah itu, karena ia percaya terhadap kesempurnaan nasehat Beliau.
Maka Rasulullah memeberi isyarat jalan yang paling baik untuk mengelola dan menafkahkan kekayaan tersebut dengan cara sedekah, yaitu dengan cara menahan tanahnya dan mewakafkannya, sehingga tanah itu tidak boleh dijual, dihadiahkan, diwariskan atau lainnnya dan berbagai macam peniagaan, yang karenanya akan terjadi pemindahan hak milik atau menjadi sebab pengalihannya, melainkan menafkahkannya kepada fakir miskin, kerabat dalam hubungan darah, untuk memerdekakan hamba, atau membayarkan denda bagi orang yang menanggung beban kifarat, membantu orang-orang yang berjuang di jalan Allah untuk meninggikan kalimat-Nya dan menolong agama-Nya, memberi makan kepada orang-orang asing (bukan berasal dari negeri yang bersangkutan) yang menempuh perjalanan dan tekah kehabisan biaya, atau memberi makan kepada para tamunya sebab menghormati tamu termasuk cabang iman kepada Allah juga. Begitu pula orang-orang yang mengurus tanah tersebut juga diperbolehkan mengambil untuk keperluan makan dirinya dan temannya sebatas keperluan tanpa bermaksud untuk menumpuk-numpuk harta.

1.5. Kandungan hadis
a.       Makna wakaf diambil dari sabda Rasulullah SAW, “Jika engkau menghendaki. Maka engkau dapat menahan tanahnya dan engkau dapat menyedekahkan hasilnya”. Yang artinya menahan asal harta dan menyalurkan manfaatnya.
b.      Dari perkataan, “Tanahnya tidak dijual dan tidak dihibahkan dan tidak pula diwariskan”. Dapat diambil hukum pemanfaatan wakaf, bahwa kepemilikannya tidak boleh dialihkan dan juga tidak boleh diurus yang menjadi sebab pengalihan kepemilikan, tapi ia harus dijaga seperti apa adanya, dapat diolah menurut syarat yang ditetapkan orang yang mewakafkan, selagu tidak ada penyimpangan dan kezaliman.
c.       Kedudukan wakaf  ialah suatu barang yang tetap ada setelah dimanfaatkan. Adapun untuk sesuatu yang sirna tseelah diambil manfaatnya, maka itu merupakan sedekah, tidak termasuk dalam wakaf dan hukumnya.
d.      Dari perkataan, “Maka Umar menyedekahkan hasilnya untuk orang fakir..”. dapat diambil kesimpulan tentang penyaluran wakaf menurut syariat, yaitu untuk berbagai kebajikan yang bersifat umum dan khusus, seperti untuk diberikan kepada kerabat, memerdekakan budak, jihad fi sabillillah, menjamu tamu, untuk orang-orang fakir dan miskin, membangun sekolah, tempat penampungan, rumah sakit dan selainnya.
e.        Dari perkataan, “Dan tidak ada salahnya bagi orang yang mengurusnya untuk memakan darinya secara ma’ruf”. Dapat disimpulkan syarat sah yang ditetapkan orang yang mewakafkan, slagi tidak menafikkan keharusan wakaf dan tujuannya, yang didalamnya tidak ada dosa dan kezhaliman. Syarat semacam ini tidak ada salahnya, karena orang yang mewakafkan mempunyai hak mengambil manfaat dalam harta yang diwakafkan, tanpa berbuat zhalim terhadap seseorang. Jika ada syarat-syarat semacam itu, maka syarat-syarat itu dilaksanakan. Sekiranya tidak dilaksanakan, maka syarat yang ditetapkan ‘Umar juga tidak ada faedahnya.
f.       Didalam perkataan tersebut juga terkandung pembolehn bagi pengelola wakaf untuk memakan dari harta wakaf dengan cara yang ma’ruf dan menurut kepatutan, yaitu mengambil menurut kebutuhannya, tidak bermaksud mengambil harta darinya, dan juga dapat menjamu teman dengannya dengan cara ma’ruf.
g.      Disini terkandung fadhilah wakaf, yang termasuk sedekah yang manfaatnya terus berkelanjutan dan kebaikannya tidak pernah berhenti.
h.      Yang paling utama ialah mewakafkan harta yang paling baik dan paling berharga, sebagai sebagai cerminan dari kebajikan disisi Allah.
i.        Disini terkandung musyawarah dengan orang yang memiliki keutamaan, yaitu para ulama yang aktif beramal dan yang memiliki pengetahuan untuk disampaikan.
j.        Terkandung pengertian bahwa yang dilakukan orang yang dimintai pendapat ialah memberi nasehat, yang menurutnya paling utama dan terbaik, karena agama merupakan nasehat.
k.      Terkandung kebajikan kepada kaum kerabat, karena memberikan sedekah kepada mereka mendatangkan pahala sedekah dan silahturahim.[2]
2.      Hadis tentang wakaf
2.1. Hadis kedua
إذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَـطَعَ عَمَـلُهُ إلاَّ مِنْ ثَـلاَثٍ :صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ، أَوْ عِلْمٍ يُنْـتَفَعُ بِهِ،
أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ. رواه مسلم[3]
2.2. Arti perkata hadis

Apabila
إذَا
Anak
مَاتَ ابْنُ
Amal
عَمَـلُهُ
Kecuali
إلاَّ
ilmu yang bermanfaat
أَوْ عِلْمٍ يُنْـتَفَعُ بِهِ
shodaqoh jariyah
صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ
anak saleh
وَلَدٍ صَالِح
yang mendoakannya
يَدْعُو لَهُ

2.3. Arti hadis
Artinya: "Apabila anak adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga perkara: shodaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang mendoakannya". (HR.Muslim)[4]

2.4. Penjelasan hadis
a.       Penjelasan tentang 3 perkara
1.      Sedekah jariyah
Segala hal yang disedekahkan seorang anak Adam dalam hal kebaikan pada semasa hidupnya merupakan sedekah. Sedekah inilah yang nantinya akan menjadi salah satu amal yang tidak terputus seusai anak Adam tersebut wafat. Namun dengan syarat sedekah tersebut senantiasa dimanfaatkan dalam hal kebaikan. Semisalnya Kita membangun masjid untuk umum dengan maksud atau niat untuk bersedekah kepada masyarakat, dan ketika kita wafat dan masjid yang kita tinggalkan tersebut terus digunakan oleh masyarakat dalam hal kebaikan seperti beribadah pada Allah dan lainya. Maka amal kita tidak akan terputus selagi masjid tersebut masih digunakan untuk berbuat kebaikan.
2.      Ilmu yang bermanfaat
Sama seperti sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat juga merupakan amal yang tidak terputus walau anak Adam tersebut sudah meninggal. Segala ilmu dalam hal kebaikan yang kita ajarkan pada orang lain merupakan Ilmu yang bermanfaat. Dengan syarat ilmu itu terus diajarkan kepada orang lain dengan benar.
Misalnya kita mengajarkan kepada anak kecil mengenai rukun iman dan islam, sehingga anak kecil itu pun menjadi tau mengenai Apa itu iman dan Apa itu islam. Setelah itu si anak kecil itu pun ketika besarnya ia mengajari anak kecil juga mengenai rukun islam dan rukun iman bekal dari apa yang kita ajarkan dan begitu juga seterusnya. Maka amal kita akan mengalir walaupun kita sudah wafat.
3.      Anak Shalih yang mendoakanya
Perkara yang ke tiga ialah anak shalih yang mendoakanya. Mempunyai anak yang shalih merupakan impian dan nikmat yang besar bagi seorang muslim. Apalagi anak shalih yang senantiasa mendoakan orang tuanya. Dengan doa - doa anak shalih inilah tercipta amalan yang tidak terputus walau seorang anak Adam telah wafat.
Sedangkan istilah mendoakan anak Adam yang telah wafat ini sudah ada sejak zaman Rasulullah, seperti dalam Surat Al Hasyr 10:
šúïÏ%©!$#ur râä!%y` .`ÏB öNÏdÏ÷èt/ šcqä9qà)tƒ $uZ­/u öÏÿøî$# $oYs9 $oYÏRºuq÷z\}ur šúïÏ%©!$#
 $tRqà)t7y Ç`»yJƒM}$$Î/ Ÿwur ö@yèøgrB Îû $uZÎ/qè=è% yxÏî tûïÏ%©#Ïj9 (#qãZtB#uä !$oY­/u y7¨RÎ) Ô$râäu îLìÏm§ ÇÊÉÈ  
Artinya: Dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."[5]
b.      Penjelasan ayat-ayat Al-Quran  yang berkaitan dengan Wakaf
Secara eksplisit tidak ditemukan ayat al-Quran yang mengatur tentang wakaf, namun secara implisit cukup banyak ayat-ayat yang  bisa jadi dasar hukum tentang wakaf, yaitu beberapa ayat tentang infak diantaranya:
1.    Al-Qur’an surat: Al Hajj :  77
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٧٧)
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”.
2.   Al-Qur’an surat: Al Baqarah: 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& Îû È@Î6y «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y Ÿ
@Î/$uZy Îû Èe@ä. 7's#ç7/Yß èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o 3 ª!$#ur ììźur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ  
Artinya: Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.
3.      Al-Qur’an  surat: Ali Imran : 92
`s9 (#qä9$oYs? §ŽÉ9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB šcq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOŠÎ=tæ ÇÒËÈ  
Artinya: kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya.

Kutipan Al-Quran surat Ali Imran ayat 92 tersebut, menyatakan bahwa menafkahkan harta yang kita cintai merupakan salah satu jalan sekaligus syarat untuk menyempurnakan semua kebajikan lain yang sudah, sedang, dan akan kita lakukan. Bisa jadi seseorang telah banyak berbuat baik. Tampaknya  dengan menafkahkan sebagian hak milik yang sangat dicintai untuk perjuangan di jalan Allah, barulah akan sampai kepada kebajikan atau kesalehan yang sempurna.
Sabab Nuzul ayat tersebut adalah, seperti diterangkan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam Buchori, Muslim, Tarmidzi, dan An-Nasa’i, yang diterima dari Anas bin Malik, Beliau menerangkan:
Abu Tholhah diantara salah seorang Sahabat Nabi yang paling banyak memiliki kebun kurmanya di Madinah, salah satunya kebun kurma Bairuha, kebun tersebut berhadapan dengan Masjid tempat Nabi sembahyang dan Nabi sering keluar masuk memakan kurma tersebut dan meminum airnya yang harum.
Ketika turun ayat tersebut (Ali Imran : 92)  Tholhah langsung mendatangi Rasul lalu ia berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya kekayaan yang sangat kucintai yaitu kebun kurma Bairuha, karena ada perintah dari Allah melalui ayat tadi, kusedekahkan bairuha ini kepadamu Ya Rasulullah”. Mendengar ucapan Abu Tholhah, Rasulullah berkata: “wahai Tholhah sungguh engkau beruntung, kebun kurma itu membawa keberuntungan, kalau begitu alangkah baiknya disedekahkan kebun kurma itu kepada karib kerabatmu”. Abu Tholhah menjawab, ya Rasulullah akan kusedekahkan harta itu sesuai dengan petunjukmu”.
Kemudian dalam Riwayat Abi Hatim dari Muhammad bin Al-Munkodir, beliau berkata, bahwa ketika turun ayat Ali Imran ke 92, datang sahabat Zaid bin Haritsyah membawa seekor kuda yang bernama Sibul, Zaid tidak memiliki lagi kekayaan  selain kuda itu.
Beliau berkata: “Ya Rasulullah saya datang akan menyerahkan kuda ini untuk kepentingan agama”. Rasull menjawab “Aku menerima sedekahmu wahai Zaid.
Selanjutnya oleh Rasulullah ditunggang punggung kuda itu, lantas Rasull melihat muka Zaid agak muram masih merasa berat hati melepaskan kuda kesayangannya. Namun Rasulullah melanjutkan perkataannya: “Sesungguhnya Allah telah menerima sedekah engakau Zaid”.[6]

2.5. Kandungan hadis
1.      Jika manusia itu mati, amalannya terputus. Dari sini menunjukkan bahwa seorang muslim hendaklah memperbanyak amalan sholeh sebelum ia meninggal dunia.
2.       Allah menjadikan hamba sebab sehingga setelah meninggal dunia sekali pun ia masih bisa mendapat pahala, inilah karunia Allah.
3.      Amalan yang masih terus mengalir pahalanya walaupun setelah meninggal dunia, di antaranya:
a.       Sedekah jariyah, seperti membangun masjid, menggali sumur, mencetak buku yang bermanfaat serta berbagai macam wakaf yang dimanfaatkan dalam ibadah.
b.      Ilmu yang bermanfaat, yaitu ilmu syar’i (ilmu agama) yang ia ajarkan pada orang lain dan mereka terus amalkan, atau ia menulis buku agama yang bermanfaat dan terus dimanfaatkan setelah ia meninggal dunia.
c.       Anak yang sholeh karena anak sholeh itu hasil dari kerja keras orang tuanya. Oleh karena itu, Islam amat mendorong seseorang untuk memperhatikan pendidikan anak-anak mereka dalam hal agama, sehingga nantinya anak tersebut tumbuh menjadi anak sholeh. Lalu anak tersebut menjadi sebab, yaitu ortunya masih mendapatkan pahala meskipun ortunya sudah meninggal dunia.
4.      Di antara kebaikan lainnya yang bermanfaat untuk mayit muslim setelah ia meninggal dunia yang diberikan orang yang masih hidup adalah do’a kebaikan yang tulus kepada si mayit tersebut. Do’a tersebut mencakup do’a rahmat, ampunan, meraih surga, selamat dari siksa neraka dan berbagai do’a kebaikan lainnya.
5.      Sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallamatau anak sholeh yang mendo’akannya”, tidaklah dipahami bahwa do’a yang manfaat hanya dari anak saja. Bahkan do’a kebaikan orang lain untuk si mayit tersebut tetap bermanfaat insya Allah. Oleh karena itu, kaum muslimin disyari’atkan melakukan shalat jenazah terhadap mayit lalu mendo’akan mayit tersebut walaupun mayit itu bukan ayahnya.
6.      Dalam hadits terdapat isyarat adanya keutamaan menikah, juga terdapat dorongan untuk menikah dan memperbanyak keturunan supaya mendapatkan keturunan sholeh (sehingga bermanfaat nantinya ketika kita telah meninggal dunia).[7]






























BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
1.      Wakaf menahan dzat/benda dan membiarkan nilai manfaatnya demi mendapatkan pahala dari Allah Ta’ala.
2.      Wakaf Merupakan ibadah kebendaan yang secara pasti tidak ditemukan dalam ayat Al-Quran, kecuali ada beberapa hadist Nabi yang  secara eksplisit memberikan kepastian tentang hukum wakaf.
3.      Wakaf adalah amalan yang disunnahkan, teermasuk jenis sedekah yang paling utama yang dianjurkan Allah dan termasuk bentuk taqarrub yang ermulia, serta merupakan bentuk kebaikan dan ihsan yang terluas serta banyak manfaatnya.
4.      Wakaf merupakan amal yang tidak pernah terputus, meski orang yang memberikan wakaf sudah meninggal dunia.
5.      Wakaf ditentukan peruntukannya, seperti untuk sarana peribatan seperti;  masjid, langgar, mushala, yayasan pendidikan, yayasan panti jompo dan untuk sarana peribadatan sosial lainnya.





Semoga bermanfaat .. :* 
berbagi itu indah kawan-kawan dan hidup akan selalu bahagia dengan berbagi untuk hal-hal yang bermanfaat :D hehehe tetap kunjungi blog ini ya .. aku sayang kalian :)



[1] Mardani,Ayat-Ayat dan Hadis Ekonomi Syari’ah.(Jakarta: Rajawali Pers.2011). Hal. 154-155

[2] http://adjiewijaya.blogspot.com/2015/02/hadits-tentang-waqaf.html
[3] Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Ringkasan Shahih Muslim, Penerbit Pustaka Azzam, Hal 701
[4] Muhammad daud ali, Sistem Ekonomi Islam Zakat Dan Wakaf,Penerbit Uiversitas Indonesia, hal 81
[5] http://muslimsold.blogspot.com/2016/06/terputuslah-amalnya-kecuali-3-perkara.html
                                                                        
[6] http://suherman111.blogspot.com/2011/11/makalah-wakaf.html

Komentar

Postingan populer dari blog ini

FAJAR YANG DIHARAPKAN

ARTIKEL SISTEM INFORMASI MANAJEMEN