Hak dan kebebasan yang seharusnya dilakukan oleh aparatur negara
Penggunaan
fasilitas yang diberikan kepada pemeritah terhadap aparatur negara seperti
TNI/POLISI
Disaat pemerintahan sedang genjar-genjarnya membahas
tentang kampanye untuk pemilu 2019, ada saja masalah yang terjadi dibidang
aparatur negara seperti masalah Tni/Polri yang mengunakan fasilitas negara yang
diberikan dengan semena-mena dan menyeleweng dari penggunaan yang sebenarnya.
Disini saya mengambil sampel yaitu fasilitas yang
diberikan kepada tni/polri dalam hal ini yaitu suatu kupon yang digunakan untuk
pengisian bensin di SPBU. Para Tni/Polri diberikan kemudahan dalam melakukan
pengisian bensin di SPBU, merak melakukan pembelian bensin dengan menggunakan
kupon yang berikan oleh kapten mereka , yang tujuan dari kupon tersebut untuk
menunjang kerja dari Tni/Polri yang melakukan tugas diluar kantor.
SPBU tempat pengisian bensin untuk Tni/Polri itu dikhususkan
dan sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah sehingga tidak boleh sembarang SPBU
dalam hal pengisian bensin tersebut dan kendaraan yang bisa diisi pun harus
kendaraan yang berasal dari kantor yang disebut kendaraan dinas seperti mobil
atau motor tetapi hal itu tidak akan berlaku apabila motor atau mobil dinas
yang terdapat dikantor tersebut tidak ada maka boleh menggunakan mobil atau
motor pribadi dalam hal melakukan tugas kerjanya diluar kantor dan kendaraan
pribadi tersebut boleh diisikan bensin di SPBU yang sudah ditentukan sebelumnya
menggunakan kupon yang diberikan oleh kapten masing-masing satuan.
Untuk hal penggunaan kupon dari Tni/Polri dibutuhkan
suatu sosialisasi atau petunjuk pengguanan supaya mereka tidak berbuat
semena-mena terhadap kupon yang diberikan karena sudah ditentukan indeks
pengisisan untuk melaksanakan tugasnya misalnya tni/polri bertugas untuk
melihat sutuasi di daerah tanjung dan membutuhkan bensin sebesar 20 liter maka
itu yang akan diisiakan oleh spbu yang ditunjuk tersebut dan dibayar
menggunakan kupon yang telah diberikan oleh satuan, jika ada oknum yang
melanggar atau menyalahgunakan kupon tersebut maka akan dikenakan tindak pidana
jika tertangkap itu dikarena oknum tersebut telah menggambil hak orang lain
didalam sana. Mereka akan diadili sesuai dengan perbutan yang mereka lakukan,
tetapi sebelum itu mereka akan diberikan sugesti terlebih dahulu oleh kapten dan
apabila sudah melakukan lebih dari tiga kali barulah akan di tindak lanjuti dan
akan dimasukkan kedalam bui atau penjara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kebebasan itu ada
batasannya jangan dianggap itu sebagai mainan dan sutau kepemilikan itu juga
terikat dan mengikat kebebasan tersebut dan kebebasan itu disini diartikan
sebgai bebas dalam artian perbuatannya tersbut masih dalam batas wajar dan
masih didalam ruanng lingkup yang benar.
Kita sebagai warga Negara yang taat akan aturan harus menggunakan fasilitas yang
telah diberikan oleh Negara dengan bijak dan sesuai dengan kodratnya, jangan
sampai hanya untuk memuaskan nafsu sendriri kita melakukan kecurangan yang
dapat merugikan orang banyak.
Hal ini dapat berkaitan dengan islam, dimana suatu
perbuatan yang curang tersebut didalam agama islam itu tidak disukai oleh allah
swt. Allah berfirman dalam QS al mutaffifin ayat 1-2 yang artinya:
1. kecelakaan
besarlah bagi orang-orang yang curang
2. (yaitu)
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa, Sesuatu yang kita
miliki dan kita ada hak didalamnya,
apabila digunakan pada sembarang tempat apalagi melakukan kecurangan dengan
alasan ingin memenuhi kebutuhan, itu
akan mengakibatkan suatu hal yang besar akan terjadi suatu saat nanti.
Kesimpulan dari surat tersebut dalam kaitannya
dengan aparatur Negara yang melakukan pengisian bensi di SPBU dengan kupon
adalah: suatu yang hal dimilki oleh aparatur Negara dalam hal ini kupon, mereka
dapat menggunakannya tetapi menyelewengkan penggunannya, dalam artian mereka
tidak menggunakan kupon tersebut pada spbu yang telah ditentukan, mereka
menggunakannya pada spbu umum, nah ini dapat termasuk kedalam kecurangan
aparatur Negara dan di dalam ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang curang itu akan
mengalami kecelakaan yang besar.
Komentar
Posting Komentar