Hak dan kebebasan yang seharusnya dilakukan oleh aparatur negara


Penggunaan fasilitas yang diberikan kepada pemeritah terhadap aparatur negara seperti TNI/POLISI
Disaat pemerintahan sedang genjar-genjarnya membahas tentang kampanye untuk pemilu 2019, ada saja masalah yang terjadi dibidang aparatur negara seperti masalah Tni/Polri yang mengunakan fasilitas negara yang diberikan dengan semena-mena dan menyeleweng dari penggunaan yang sebenarnya.
Disini saya mengambil sampel yaitu fasilitas yang diberikan kepada tni/polri dalam hal ini yaitu suatu kupon yang digunakan untuk pengisian bensin di SPBU. Para Tni/Polri diberikan kemudahan dalam melakukan pengisian bensin di SPBU, merak melakukan pembelian bensin dengan menggunakan kupon yang berikan oleh kapten mereka , yang tujuan dari kupon tersebut untuk menunjang kerja dari Tni/Polri yang melakukan tugas diluar kantor.
SPBU tempat pengisian bensin untuk Tni/Polri itu dikhususkan dan sudah ditunjuk oleh pemerintah daerah sehingga tidak boleh sembarang SPBU dalam hal pengisian bensin tersebut dan kendaraan yang bisa diisi pun harus kendaraan yang berasal dari kantor yang disebut kendaraan dinas seperti mobil atau motor tetapi hal itu tidak akan berlaku apabila motor atau mobil dinas yang terdapat dikantor tersebut tidak ada maka boleh menggunakan mobil atau motor pribadi dalam hal melakukan tugas kerjanya diluar kantor dan kendaraan pribadi tersebut boleh diisikan bensin di SPBU yang sudah ditentukan sebelumnya menggunakan kupon yang diberikan oleh kapten masing-masing satuan.
Untuk hal penggunaan kupon dari Tni/Polri dibutuhkan suatu sosialisasi atau petunjuk pengguanan supaya mereka tidak berbuat semena-mena terhadap kupon yang diberikan karena sudah ditentukan indeks pengisisan untuk melaksanakan tugasnya misalnya tni/polri bertugas untuk melihat sutuasi di daerah tanjung dan membutuhkan bensin sebesar 20 liter maka itu yang akan diisiakan oleh spbu yang ditunjuk tersebut dan dibayar menggunakan kupon yang telah diberikan oleh satuan, jika ada oknum yang melanggar atau menyalahgunakan kupon tersebut maka akan dikenakan tindak pidana jika tertangkap itu dikarena oknum tersebut telah menggambil hak orang lain didalam sana. Mereka akan diadili sesuai dengan perbutan yang mereka lakukan, tetapi sebelum itu mereka akan diberikan sugesti terlebih dahulu oleh kapten dan apabila sudah melakukan lebih dari tiga kali barulah akan di tindak lanjuti dan akan dimasukkan kedalam bui atau penjara.
Jadi dapat disimpulkan bahwa kebebasan itu ada batasannya jangan dianggap itu sebagai mainan dan sutau kepemilikan itu juga terikat dan mengikat kebebasan tersebut dan kebebasan itu disini diartikan sebgai bebas dalam artian perbuatannya tersbut masih dalam batas wajar dan masih didalam ruanng lingkup yang benar.
Kita sebagai warga Negara yang  taat akan aturan harus menggunakan fasilitas yang telah diberikan oleh Negara dengan bijak dan sesuai dengan kodratnya, jangan sampai hanya untuk memuaskan nafsu sendriri kita melakukan kecurangan yang dapat merugikan orang banyak.
Hal ini dapat berkaitan dengan islam, dimana suatu perbuatan yang curang tersebut didalam agama islam itu tidak disukai oleh allah swt. Allah berfirman dalam QS al mutaffifin ayat 1-2 yang artinya:
1.      kecelakaan besarlah bagi orang-orang yang curang
2.      (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi
Dapat kita ambil kesimpulan bahwa, Sesuatu yang kita miliki  dan kita ada hak didalamnya, apabila digunakan pada sembarang tempat apalagi melakukan kecurangan dengan alasan  ingin memenuhi kebutuhan, itu akan mengakibatkan suatu hal yang besar akan terjadi suatu saat nanti.
Kesimpulan dari surat tersebut dalam kaitannya dengan aparatur Negara yang melakukan pengisian bensi di SPBU dengan kupon adalah: suatu yang hal dimilki oleh aparatur Negara dalam hal ini kupon, mereka dapat menggunakannya tetapi menyelewengkan penggunannya, dalam artian mereka tidak menggunakan kupon tersebut pada spbu yang telah ditentukan, mereka menggunakannya pada spbu umum, nah ini dapat termasuk kedalam kecurangan aparatur Negara dan di dalam ayat 1 dijelaskan bahwa orang yang curang itu akan mengalami kecelakaan yang besar.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sempurna - makalah Wakaf dan hadisnya

FAJAR YANG DIHARAPKAN

ARTIKEL SISTEM INFORMASI MANAJEMEN